Mengurus pindah KTP antar kabupaten

Syarat pindah KTP antar kabupaten:
1. Urus kepindahan di tempat asal mulai pengantar RT, dukuh, kelurahan, kecamatan, Kepolisian (SKCK), Dispenduk Kabupaten
2. Bawa surat dari Dispenduk kabupaten asal ke RT di tempat tinggal baru untuk mendapatkan surat pengantar ke pedukuhan
3. Surat dari pedukuhan di bawa ke kelurahan, kemudian kecamatan n ke Dispenduk Kabupaten tujuan, dengan membawa foto berwarna 2 X 3 sebanyak 4 buah dengan warna background foto biru untuk yg lahir pada tahun genap n sebaliknya background warna merah


Aku

Aku adalah hari ini

Bukan kemarin atau esok

Karena kemarin adalah kenangan

dan Esok adalah harapan, impian dan cita-cita…..

Aku hidup dalam nyata…

bukan dalam impian dan dalam kenangan

tapi…aku tak dapat lepas dari impian dan kenangan….

Biarlah aku jalani


Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.